Layanan Haji dan Umrah

Kedatangan Jemaah Haji Sulteng Kloter 11 BPN Penuh Haru Dan Bahagia
Haji dan Umrah
Kedatangan Jemaah Haji Sulteng Kloter 11 BPN Penuh Haru Dan Bahagia
11 Juli, 2024
Jamaah Haji Kota Palu Kloter 9 Dilepas, Kesedihan Keluarga Pecah
Haji dan Umrah
Jamaah Haji Kota Palu Kloter 9 Dilepas, Kesedihan Keluarga Pecah
24 Mei, 2024
Lepas 612 Jamaah Haji Kota Palu, Asisten II Dan Kakankemenag Minta Jaga Kesehatan Serta Luruskan Niat
Haji dan Umrah
Lepas 612 Jamaah Haji Kota Palu, Asisten II Dan Kakankemenag Minta Jaga Kesehatan Serta Luruskan Niat
20 Mei, 2024
Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kota Palu Kembali Di Gelar
Haji dan Umrah
Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kota Palu Kembali Di Gelar
5 Maret, 2024
Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
Haji dan Umrah
Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
23 Februari, 2024
previous arrow
next arrow
Informasi Penting
Informasi Publik

PERSYARATAN PENDAFTRAAN  

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAAN 

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kota Palu dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
  8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  9. Kantor Kementerian Agama Kota Palu menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  caIon jemaah  haji ukuran 3×4
  1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK 
  2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
  3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
  5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI

Persyaratan :

  1. Pemilik dalam akta perusahaan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
  2. Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama diajukan kepada Menteri Agama;
  3. Memiliki susunan kepengurusan perusahaan; memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku;
  4. Memiliki Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan / atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak azazi Manusia;
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat dan yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  7. Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  8. Memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
  9. Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan; (asli)
  10. Surat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku; (asli)
  11. Surat Keterangan / Pengantar Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  12. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan; (asli)
  13. Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
  14. Memiliki KTP dengan status agama Islam dan masih berlaku;
  15. Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah;
  16. Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai;
  17. Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
  18. Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 4 (empat) tahun

Estimasi Waktu Pelayanan :
7 (tujuh) hari kerja jika syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada di tempat.

Output :
Surat rekomendasi izin pendirian PPIU.

Biaya :
Tidak Ada

Manasik Online
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 1: Pengantar
PlayPlay
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 2: Pengertian Haji
PlayPlay
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 4: Rukun Haji
PlayPlay
previous arrow
next arrow
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 1: Pengantar
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 2: Pengertian Haji
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 4: Rukun Haji
previous arrow
next arrow