Palu (Humas Kemenag Kota Palu) – Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar Apel pagi yang dirangkaikan dengan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Buku Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kota Palu, Senin (30/10/2023).
Sebagai pembina apel pagi, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu dan dihadiri oleh, Pengawas, Kasubbag TU (Plt), Kasi Bimas Islam, H. Burhan Munawir; Kasi PHU Ulfa, Kasi Pendis Irsan, Penyelenggara Bimas Kristen, Daniel Rusli Wibowo, Bimas Katolik, I Nyoman Andreas, Pokjaluh, serta ASN Kantor Kemenag Kota Palu.
Setelah Apel pagi, dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan buku nikah yang dipimpin langsung Kakankemenag Kota Palu, dan turut disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Palu Barat, Kasubbag TU (Plt), Kepala Seksi/ Penyelenggara serta ASN Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Kakankemenag dalam arahannya sebelum pemusnahan dilakukan, menyampaikan bahwa pemusnahan buku nikah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungngjawab.
“Perlu diantisipasi agar tidak ada pihak tertentu yang menyalahgunakan buku nikah sebagai ladang bisnis, misalnya kelebihan buku nikah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjual kepada orang yang membutuhkan bahkan yang kepada orang yang belum memiliki buku nikah”, ujarnya.
Kakankemenag memimpin pemusnahan ribuan sisa stok buku nikah tersebut dengan cara dibakar di dalam drum bekas disaksikan oleh para pejabat dan ASN yang hadir termasuk dari pihak kepolisian Sektor Palu Barat. Adapun stok buku nikah yang dimusnahkan adalah: Buku Nikah sebanyak 2.368, dan duplikat buku nikah 634. (kasman)