Palu (Humas Kemenag Kota Palu) – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palu Kerjasama Kantor Kementerian Agama Kota Palu, menyelenggarakan kajian dialog religi interaktif. Kali ini menghadirkan narasumber, Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc. Tema “Kajian Fiqih Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah” dengan presenter Umi Kalsum, di LPP-RRI Palu, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, Ibadah haji dan umrah dikaitkan langsung dengan kemampuan para hamba-Nya. Sebab, ibadah tersebut, merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan materi dan kemampuan fisik yang kuat. Adapun kewajiban menjalankan ibadah haji ini hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya tidak wajib,” ungkapnya.
Kasi PHU, H. Burhan Munawir mengutip ayat dalam Al Quran, Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, (QS. Al Baqarah 2:196). Ia juga merujuk hadis Nabi dari Abu Rozin bahwasanya ia datang kepada Nabi Saw dan berkata: ya Rasulullah sesungguhnya ayahku sudah tua sekali, tidak mampu lagi berhaji dan tidak mampu lagi berumrah dan tidak mampu bepergian, Rasulullah bersabda hajikan untuk ayahmu dan umrahkan (H.R. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).
Imam Syafi’i dan Hambali mengatakan umrah hukumnya wajib sama dengan haji, berdasarkan ayat Al Quran dan hadis ini,” ucap Burhan Munawir.
Selain itu kata Burhan, hukum melaksanakan ibadah haji sepakat para ulama fiqhi wajib sekali seumur hidup bagi orang yang beragama Islam, baligh, sehat jasmani dan rohani, merdeka dan mampu, baik fisik maupun materi, berbeda dengan hukum melaksanakan umrah dimana terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab.
Sementara itu, ungkap Burhan bahwa, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, Umrah itu hukumnya sunnah sesuai dengan hadis Nabi dari Jabir R.A. sesungguhnya nabi ditanya tentang umrah apakah wajib. Rasulullah menjawab tidak akan tetapi kalau engkau berumrah itu lebih baik (H.R. Ahmad dan Tirmidzi).
Kasi PHU menyebut, pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah masuk kategori mampu terjadi perbedaan pendapat para imam mazhab. Menurut Imam Syafi’i pelaksanaan Ibadah haji adalah wajib Alattarakhiy yaitu kewajiban yang bisa ditunda pelaksanaannya dengan dua syarat, apabila ada urusan yang lebih mendesak berkaitan dengan kemaslahatan dirinya atau orang lain.
Lanjutnya, meyakini diri akan adanya kemampuan untuk melaksanakannya baik waktu dan biaya maupun kesehatannya. Selain itu Kasi PHU menjelaskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib disegerakan.
“Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Muhammad saw, dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda, siapakah yang hendak melaksanakan haji maka bersegeralah, karena dapat saja ia tertimpa penyakit, hilangnya kesanggupan atau munculnya hajat atau keperluan lain,” tandas Burhan.